Tampilkan postingan dengan label DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 September 2023

Wajib Tahu, Ini 24 Dokumen Kependudukan Yang Dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar

 


BN ONLINE MAKASSAR-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar memastikan hanya ada 24 dokumen yang dikeluarkan. Ke 24 dokumen tersebut terdiri dari dokumen bentuk kartu, dokumen bentuk surat, dan dokumen dalam bentuk Akta.(26/09/2023)

Untuk dokumen dalam bentuk kartu, Disdukcapil Makassar hanya mengeluarkan tiga jenis. Masing-masing adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk dokumen dalam bentuk surat, masing-masing Biodata Surat, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang. Menyusul Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Lahir.

Kemudian Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian. Lalu, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, Surat Keterangan Pengganti Catatan Sipil.

Sementara dokumen dalam bentuk Akta yang dikeluarkan Disdukcapil Makassar, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan. Menyusul Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pemgesahan Anak.(**)


Selasa, 19 September 2023

Tingkat Kepuasan Masyarakat Ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Selama 1 Semester Sangat Baik

 


BN ONLINE MAKASSAR--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mengeluarkan hasil survei. Adalah survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Dukcapil Makassar.(19/09/2023)

Survei tersebut diperoleh berdasarkan semester satu yang terdiri dari bulan Januari hingga Juni 2023. Hasilnya, survei tersebut menunjukkan pelayanan Disdukcapil Makassar selama periode tersebut sangat baik.

Hasil survei tersebut didapatkan berdasarkan unsur-unsur pelayanan yang disediakan. Masing-masing unsur adalah Persyaratan, Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif, Produk Layanan, Kompensasi Pelaksanaan, Saran dan Prasarana, Penanganan Pengaduan, dan lain-lain.

Dimulai pada Januari 2023, hasil survei indeks kepuasan masyrakat (IKN) yang diberikan Disdukcapil Makassar sebesar 94.556 atau dikategorikan sangat baik.

Dimulai dari Persyaratan yang dipatok Disdukcapil Makassar mendapat nilai 3.840. Kemudian Unsur Prosedur mendapat nilai 3.800, Waktu Pelayanan 3.640, Biaya atau Tarif 4.000.

Berikutnya, Produk Layanan mendapat nilai 3.760, Kompensasi Pelaksanaan 3.680, Perilaku Pelaksanaan 3.760, Sarana dan Prasarana 3.760, dan Penanganan Pengaduan 3.800.(**)


Jumat, 15 September 2023

Layanan Online jadi Modal Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Dukung Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023

 


BN OLINE MAKASSAR--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Salah satunya, dengan menjalankan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023.

Kepala Dinas Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam mengatakan pihaknsa telah mendukung program tersebut dengan menghadirkan layanan online. Otomatis, petugas Disdukcapil Makassar hanya melakukan proses administrasi melalui daring.

“Dan proses ini akan menghindari adanya proses tatap muka masyarakat dengan petugas capil,” kata Muhammad Hatim Salam dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 Pemkot Makassar di Ruang Sipakalebbi, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (15/09/2023).

Dengan adanya proses tersebut, diakuinya sebagai upaya menghindari adanya potensi korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan, pihaknya juga telah mengimbau seluruh pegawai Disdukcapil Makassar.

Agar, setiap warga yang datang ke kantor Disdukcapil Makassar yang akan melakukan proses pengurusan berkas dan administrasi untuk dilakukan secara online melalui www.dukcapil.makassarkota.go.id. Baik itu proses pengurusan kependudukan, akta kelahiran dan lain sebagainya.

“Jadi, kami menyampaikan kepada masyarakat kiranya mengakses layanan resmi Disdukcapil Makassar,” pungkaanya.(**)

Kamis, 14 September 2023

Dinas Kependudukan Dan Pencatatn Sipil Kota Makassar Jamin Ketersediaan Blanko Ktp Elektronik Jelang Pemilu 2024

 


BN ONLINE MAKASSAR-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menjamin ketersediaan blanko KTP Elektronik. Terutama, jelang kontestasi pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Ketersediaan blanko (KTP) dalam kondisi aman hingga pemilu mendatang. Itu, sudah dijamin oleh Dukcapil Kemendagri dukcapil pusat,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam, Kamis (14/9/2023).

Bahkan, ia menjamin Dukcapil Pusat bakal menyediakan kembali blanko jika stok yang diberikan telah habis. Apalagi, saat ini pihaknya terus melakukan perekaman KTP-el di beberapa sekolah SMA sederajat untuk membuatkan KTP bagi pemilih pemula.

Bahkan, perekaman tersebut dilakukan langsung Disdukcapil Makassar dengan mendatangi sejumlah sekolah. Misalnya, di SMAN 18, SMAN 22 dan beberapa SMA lainnya di Kota Makassar.

“Pelayanan mobile ini adalah pelayanan yang langsung turun ke lapangan terutama bagi KTP pemula yang baru beralih dari 16 tahun ke 17 tahun,” jelasnya.(**)

 


Kemenang Kota Makassar Masuk Dalam Daftar Peserta Pengisian Aksi 6 Dan 8 Penurunan Stunting 2023 Di Makassar

 


BN ONLINE MAKASSAR--Makassar, Humas-Makassar -  Peserta dari Kantor Kemenag Kota Makassar hadir pada  kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Manusia pada Sub Bagian Kemitraan, yang dilaksanakan di Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani, Jl. A.P. Pettarani No.4, Kec. Rappocini, Makassar 14-15 September 2023.

Kementerian Agama menjadi salah satu instansi yang memiliki data pendukung terhadap aksi 6 peningkatan sistem pengelolaan data stunting dan cangkupan intervensi di Kota Makassar yang berbasis sistem manajemen data, yang kemudian dipergunakan dalam aksi 8  reviu kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting di Kota Makassar tahun 2023.

Menurut Ibu Uti selaku Narasumber pada Kegiatan ini menerangkan bahwa untuk dapat mencapai target dalam penurunan kasus stunting di Kota Makassar maka semua pihak harus dapat bersinergi dan berkomitmen dalam hal ini, termasuk melakukan penyebaran informasi dan pengetahuan kepada khalayak luas tentang stunting. Narasumber juga melakukan pendampingan langsung dalam pengisian aplikasi aksi bangda. Aplikasi ini merupakan aplikasi pencatat dan pelaporan konvergensi dengan melibatkan OPD/Instansi yang dianggap memiliki peranan dalam penurunan kasus stunting.

Adapun Organisasi Perangkat Daerah dan instansi yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perdagangan serta Kementerian Agama.(**)


Selasa, 12 September 2023

Jika Terjadi Dugaan Pungli, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Sediakan 2 Nomor Aduan

 


BN ONLINE MAKASSAR--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyiapkan dua nomor aduan. Dua nomor tersebut masing-masing 0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887 yang tersambung dengan Whatsapp.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam mengatakan masyarakat yang mendapat atau menemukan dugaan pungutan liar (Pungli) bisa langsung menghubungi nomor tersebut.

“Karena dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan,” tegas Hatim Salam, Selasa (12/9/2023).

Ia menjelaskan, jika ada temuan dugaan pungutan atau biaya pengurusan oleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar, maka diimbau segera melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil Makassar melalui dua nomor di atas.

Layanan aduan tersebut kata dia, merupakan upaya Disdukcapil Makassar dalam meningkatkan kualitas dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Apalagi saat ini proses pelayanan kependudukan sudah melalui online. Silahkan akses laman web disdukcapil untuk melakukan proses administrasi,”.(**)


Jumat, 08 September 2023

Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Makassar Tetap Buka Pelayanan Sabtu-Minggu, Ini Jam Operasionalnya

 


BN ONLINE MAKASSAR-- Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tidak hanya melayani masyarakat pada hari kerja pada umumnya yaitu Senin hingga Jumat.Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, OPD pelayanan publik yang dipimpin Muh Hatim S.STP, M.TrAP, ini tetap membuka pelayanan bagi masyarakat.(08/09/2023)

Adapun jam operasional umumnya pada hari kerja yaitu pada Hari Senin hingga Jumat, buka mulai pukul  08.00 hingga 14.00 WITA di kantor Disdukcapil Makassar.

Lokasi kantor Disdukcapil Makassar beralamat di Jalan Teduh Bersinar, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, pelayanan tetap buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Adapun pelayanan di Disdukcapil Makassar yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu :

  • Layanan bidang akta perkawinan, kelahiran, dan kematian
  • Layanan bidang pelayanan KTP dan surat pindah keluar atau datang
  • Layanan bidang perubahan kutipan II dan aktivasi data
  • Layanan perubahan atau updating data kependudukan

Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Muh Hatim mengingatkan masyarakat Kota Makassar bahwa dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan.

Jika ada temuan dugaan pungutan atau biaya pengurusanoleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar, maka diimbau segera melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil Makassar.

Cara melaporkan temuan atau aduan tersebut dapat melalui kontak layanan aduan di nomor WhatsApp masing-masing  0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887.

Hatim menjelaskan layanan Dukcapil pada Hari Sabtu dan Minggu serta layanan aduan tersebut merupakan upaya Disdukcapil Makassar dalam meningkatkan kualitas dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.(**)


News Of This Week