BN Online, Makassar----Ketua Biro Investigasi dan Pemberantasan Korupsi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulawesi Selatan Selasa, (15/08/17). Muhammad Ansar mempertanyakan perkembangan laporan dugaan kasus korupsi pekerjaan paving blok di jalan lingkungan Gallogoro kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu Gowa tahun 2017.
Dengan anggaran 174.500.000 Proyek berasal dari Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Gowa yang di kerjakan oleh CV.Matahari yang telah di laporkannya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pekan lalu.
Muhammad ansar, mengatakan laporan yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa karena adanya laporan masyarakat terjadinya pemindahan sebagian pekerjaan paving blok yang di duga tidak sesuai mekanisme dan beberapa pekerjaan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.
"Laporan tersebut sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, karena adanya kesalahan teknis dan pekerjaan tersebut, masih dalam masa perawatan dan laporan tersebut sebagai warning bagi kontraktor lainnya agar bekerja sesuai mekanisme yang telah diatur dan disepakati dalam kontrak", harapnya Ansar. (*)
Esitor : BN | Sulsel | Dny
