Selasa, 14 April 2020

Pemkot Makassar Belum Usulkan PSBB ke Pemerintah Pusat

Tags


BN Online, Makassar---Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyempurnaan dokumen sebelum mengirim ke pemerintah pusat.

“Insya Allah satu atau dua hari ke depan kita ajukan ke pemerintah pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah),” kata Iqbal Suhaeb saat video conference di posko induk Covid-19 Makassar, Balai Mutiara Makassar, Selasa (14/4-2020).

Meski demikian, Iqbal mengatakan, alasan untuk pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar sudah memenuhi syarat.

Hal itu menyusul perkembangan yang terjadi di Makassar beberapa hari terakhir ini yang menunjukkan terjadi penambahan kasus pasien Covid-19.

“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah,” kata Iqbal.

Demikian pula masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang semuanya mendorong PSBB.

Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal menyebutkan datanya harus dicantumkan secara lengkap, termasuk pelarangan tujuh item yang harus dilakukan.

“Sebagian besar sebenarnya sudah kita lakukan di Kota Makassar. Misalnya pemberhentian sementara aktifitas di sekolah, pemberhentian sementara aktifitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi. Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, saat berbicara pada meeting Virtual dengan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat, Iqbal meminta agar setiap OPD bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.

“Seluruh camat untuk berkoordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang,” tukas Iqbal.