Jumat, 21 Mei 2021

Tidak Fungsikan Papan Dana BOS, Diduga Ada Aroma Korupsi di SDN Komplek Ikip 1 Makassar



BN Online, Makassar -- UPT SPF SDN Komplek Ikip 1 yang letaknya di Jl. A. P. Pettarani No.9, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini Kota Makassar, diduga ada aroma korupsi, Kamis (20/05/2021).


Dari hasil penelusuran awak media saat menyambangi SDN Komplek Ikip 1 Makassar, terlihat papan informasi publik atau papan transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak di fungsikan dengan baik.


Pasalnya, terlihat papan tranparansi dana BOS tersebut yang terpasang masih tahun anggaran 2020 lalu. Sedangkan sesuai aturan dan perundang undangan yang harusnya terpasang adalah tahun anggaran 2021 saat ini. 


Terlihat juga dana yang tertulis pada transparansi tahun 2020 tersebut hanya pada tahap pertama (Januari - April) dan tahap kedua (Mei - Agustus). Sedangkan untuk tahap ketiga dana penggunaan dana BOS-nya tidak terisikan atau kosong. 


Jika dilihat dari papan transparansi tersebut dari jumlah anggaran yang dipakai sangat berbeda, "tahap pertama jumlah dana di kolom tahap pertama Rp. 80.482.000 sedangkan jumlah penerimaan dana BOS pada bagian atas tertulis RP. 121.500.000 dan untuk kolom bawa tahap kedua terlihat Rp. 202.902.330 sedangkan penerimaan dana BOS bagian atas tertulis RP. 162.000.000."


Terlebih lagi dari kolom pada tahap ketiga tidak tertulis sama sekali sedangkan pada penerimaan dana BOS bagian atas tertulis RP. 117.180.000. Jika di jumlah dari total penerimaan dana BOS SDN Komplek Ikip 1 lumayan fantastis besarnya, yaitu RP. 400.680.000.


Saat ingin menanyakan terkait penggunaan dana BOS tersebut, St.Faridah, selaku Kepala UPT SPF SDN Kompleks Ikip 1 Makassar mengindahkan pada saat ditemui untuk mempertanyakan penggunaan dana BOS sesuai juknis RKAS, nampak cuek saja dan menhidari awak media ini, hanya menoleh sekali lalu pergi.


"Padahal Kepsek harusnya melayani semua warga/masyarakat dan tentunya media selaku sosial kontrol dan monitoring, saat hendak mempertanyakan penggunaan dana BOS sesuai juknis RKAS, Kepala UPT SPF SDN Kompleks Ikip 1 Makassar harusnya melayani bukan menghindar dari pertanyaan awak media."


"Setelah awak media ini kembali lagi menyambangi Komplek Ikip 1 Makassar, Kepala UPT SPF SDN Kompleks Ikip 1 sudah tidak berada disekolah. Yang ada hanya guru - guru saja."


Kepala UPT SPF SDN Kompleks Ikip 1 St.Faridah telah mengabaikan hak publik sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan PP No.71 Tahun 2000, peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi dimana setiap orang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pindana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai tindak pidana korupsi.


Selain itu, sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga mengatakan "mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat. Langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah usai diberikan lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran BOS.


“Bukan hanya kementerian saja yang bisa lihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa. Untuk transparansi," ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu, Senin (10/2/2020).


"Jadi kami patut menduga ada aroma Korupsi di sekolah SDN Komplek Ikip 1 Makassar."


"Selaku warga dan sosial kontrol monitoring, berharap Kepsek SDN Komplek Ikip 1 Makassar St. Faridah, di copot dari jabatannya, karena diduga telah lalai dan mengabaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, UU RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.(ILHO) 



(Red)