Senin, 26 Juli 2021

Terkait Akses Jalan Abd. Kadir dan Arianus Yang di Tutup Oleh Pengembang, Lurah Paropo Makassar Lakukan Mediasi

Tags


Mediasi Terkait Akses Jalan Yang di Tutup Antara Abd. Kadir, Arianus dan Pengembang Di Kantor Lurah Paropo Makassar


BN Online, Makassar -- Terkait laporan warga (Abd. Kadir dan Arianus) pemilik tanah kavling yang akses jalannya di tutup oleh pengembang, Lurah Paropo Makassar hari ini lakukan mediasi dengan kedua belah pihak, Senin (26/07/2021).


Mediasi antara Abd. Kadir, Arianus dan pengembang, sebagai pemilik tanah yang merasa di rugikan dengan pengembang Andi Jamal cukup alot.


Menurutnya, pengembang merasa tidak salah dengan memagar tanah tersebut, karena yang di pagar itu adalah haknya sebagai pemilik lahan, ujarnya. 


Sementara Abd. Kadir dan Arianus juga mencari keadilan karena tidak mempunyai akses keluar - masuk keluar setelah pengembang memagar tanahnya.


Menurut pak Kadir dan Arianus, tanah yang di beli dulu itu tanah kavling yang tentunya mempunyai akses jalan keluar - masuk. Ini juga sesuai dengan peta yang di ambil di Kecamatan Panakkukang Makassar mempunyai akses jalan, ucapnya. 


Akses Jalan Warga Yang Di Tutup Oleh Pengembang yang berlokasi di jalan Batua Raya Rt 05/Rw 07, Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar


RW sebagai pemerintah setempat mengatakan, keduanya tidak ada yang salah antara pengembang dengan pemilik lahan. Mereka mempunyai hak, dan sebagai ketua RW setempat meminta kepada pengembang agar memberi akses jalan kepada Abd. Kadir dan Arianus.


"Namun dari pihak pengembang mempertanyakan jangka waktu berapa lama untuk di berikan akses jalan karena memang akan di tutup. Sampai di sini belum ada kesepakatan," imbuhnya. 


"Tapi pihak pengembang menyampaikan kepada Rw untuk mencari waktu dan tempat untuk mediasi selanjutnya."


Lurah Paropo Makassar Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P., berharap kedua belah pihak mendapatkan titik temu, agar permasalah ini cepat selesai, tutupnya.(M. Yahya / M. Rizal) 




Editor//BN Online//ILHO