Rabu, 28 Juli 2021

Tuntut Keadilan, Koalisi Lembaga Pencari Keadilan Gelar Aksi Di Gedung DPRD Provinsi Sul-Sel Dan Kantor BPN Kota Makassar..

Tags

Rabu, 2021/07/28 14:37 

BN Online, Makassar --Koalisi Lembaga Pencari Keadilan Dan Penegakan Supremasi Hukum tadi siang menggelar aksi kejalan untuk menuntut keadilan Atas Hak Kepemilikan Lokasi Tanah Milik G.J. Hiensari yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan berbau kolosi, Selasa ( 2021/07/28 )13:14. WITA.


Aksi Kolalisi lembaga yang terdiri dari, Waspamops OPS LMR-RI, Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SKKOKI), Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (PPNI Sulsel), Lembaga Penerhati Publik Sulsel (LPP), Gerakan Mahasiwa Berastu Sulsel(GMB Sulsel), Komando Mahasiswa Makassar (KOPMA) dan New Tipikor Makassar tersebut awalnya dimulai di DPRD Provinsi Sulsel kemudian juga bergerak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Jl. AP. Pettarani.


Dalam orasinya yang dibacakan oleh para perwakilan lembaga koalisi dihadapan sejumlah Awak Media Cetak, Online dan Elektronik, tuntutan dan hasil kosolidasi lembaga koalisi mencari keadilan dan penegakan supermasi hukum menjelaskan, dengan dasar ditetapkanya saudara Ir. GJ. Heinsari sebagai tersangka diduga tidak sesuai dengan SOP pelayanan hukum tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Diduga penyidik tidak profesional dan keliru dalam menguraikan dan menyimpulkan bukti hasil permulaan yang cukup adanya tindak pidana dari tingkat penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.


"Pihak kepolisian dinilai tutup mata atau mengabaikan bukti autentik hak keberadaan dan diam-diam melakukan gelar perkara secara sepihak atau tidak memberikan Imformasi dan ruang untuk menghadirkan pihak terlapor, para akhli dan pihak-pihak lainya sehingga ditetapkanya Kelin kami GJ.Heinsari sebagai tersangka," bebernya.


Olehnya itu, sambungnya, mendesak kepada pihak Kepolisian untuk tidak melakukan diskriminasi hukum dalam menjalankan tupoksinya.


Sementara, itu Anggota DPRD Sul-Sel yang diwakili oleh Rahman Pena dari Praksi Partai Golkar yang didampingi rekan sejawatnya menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi yang diinginkan oleh teman-teman lembaga koalisi, dan berjanji dalam waktu dekat ini kami akan menjadwalkan untuk menggelar rapat dengar pendapat yang tentu saja akan dihadiri oleh para pihak terkait sesuai keinginan kita bersama. 


"DPRD ini adalah rumah rakyat, keinginan teman-teman yang dinilai tidak wajar atau apapun pesoalan itu yang menyangkut apa saja, tentu kami siap menampung aspirasi rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi tugu dan bersabar" tegas Rahman Pena.

Adapun tuntutan tim koalisi atas kepemilikan lokasi tanah milik GJ.Hiensari dan ditetapkanya sebagai tersangka sebagai berikut:

1.Meminta Kaolda Sulsel memberikan perlindungan hukum terhadap setatus tersangka kasus peyerobotan dan pemalsuan surat terhadap tersangka saudara Ir. G.J. Heinsari.

2. Meminta jajaran POLDA Sul-Sel, menindak lanjuti instruksi Satgas Kapolri tentang pemberantasan mafia tanah.

3.Meminta jajaran POLDA Sul-Sel jangan tutup mata dan mengabaikan surat-surat tanah Ir. G.J. Heinsari.

4 Meminta Jajaran POLDA Sul-Sel, terkhusus unit 2 Subdid 2 agar menjalankan Standar Pelayanan Hukum dengan mengedepankan hukum positif  sebagaimana yang dimaksud  peraturan KAPOLRI no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

5. Meminta satgas KAPOLRI dan POLDA Sul-Sel mencopot oknum penyidik yang diduga kerjasama dan melindungi Mafiah tanah.

6. Kami menyesalkan tindakan Subdid 2 unit 2 menjadikan Ir. G.J. Heinsari sebagai tersangka tampa melalui gelar perkara menghadirkan kedua belah pihak para akhli dan pihak-pihak lainya.

7. Meminta pada BPN Kota Makassar untuk melanjutkan pengukuran tanah milik Ir. G.J. Heinsari untuk ditingkatkan.

8. Meminta kepada DPRD Provinsi Sul-Sel membuat rapat dengar pendapat secara terbuka memanggil sticholder yang terkait atas permasalahan sengketa lahan antara pelapor saudara Topan dan terlapor saudara Ir. G.J. Heinsari (ILO).