Minggu, 27 Maret 2022

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Hj Andi Sugiarti Mangun Karim Menggelar Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Berkelanjutan

Tags


BN Online Bantaeng,--Dra Hj Andi Sugiarti Mangun Karim  MSi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019 - 2024 menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengelolaan dan pengembangan hutan Mangrove berkelanjutan.


Kegiatan ini bertempat di Hotel BM Jalan Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Sabtu 26 Maret 2022.


Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Seksi Investasi Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng,Arif Kusdiat, S. Kel, MSi, Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (Hipakad) Bantaeng, para pegiat lingkungan hidup, generasi peduli masyarakat pesisir dan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di daerah ini. 


Menurut Andi Sugiarti Mangun Karim,"Kami sangat meninginginkan produk hukum yang dihasilkan dapat berkualitas. Sehingga gagasannya sangat diharapkan datang langsung dari masyarakat dan stakeholder. Semoga pertemuan ini bisa menyempurnakan konsep dan draft Ranperda yang ada".Ucap Politisi PPP Andi Ugi.


"Intinya kami ingin produk hukum ini menjadi acuan Pemprov Sulsel untuk membantu masyarakat pesisir. Dengan harapan tentunya produk Perda ini menjadi sesuatu yang sangat dinantikan masyarakat.melihat kondisi kelautan di daerah ini, maka tidak semua jalur pantai di Bantaeng dapat menjadi areal tanaman mangrove. Itu dikarenakan wilayah perairan Bantaeng merupakan lautan lepas dari selat Makassar".Jelasnya. 


Ranperda yang tengah dirancang,Kata Andi Ugi sapaan akrabnya," ini merupakan inisiatif DPRD Sulsel. Untuk itu, segenap politisi berupaya membuat regulasi aturan hukum terkait mangrove ini bisa hadir guna  melestarikan kehidupan potensi  masyarakat yang bermukim di pesisir pantai termasuk dari sisi geologinya.Sangat diharapkan,  dukungan dari masyarakat Bantaeng guna memberikan gagasan ataupun ide terhadap apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu tidak diinginkan terkait rencana pengembangan mangrove. Tentunya lewat regulasi ranperda itu juga diharapkan dapat membantu keamanan dan kehidupan masyarakat pesisir. 


Kepala Seksi Investasi Perikanan Dinas Perikanan Bantaeng, Arif Kusdiat, menyebutkan, untuk pengembangan mangrove dibutuhkan waktu minimal 10-15 tahun. Jika nantinya Mangrove bisa berkembang dan dilestarikan maka akan terbentuk sebuah ekosistem, termasuk memiliki sisi ekologis dan ekonomisnya. 


"Tanaman mangrove selain berfungsi menghalau ombak bagi penduduk yang bermukim di pesisir pantai, juga dapat bernilai ekonomis. Itu karena daun mangrove dapat diolah menjadi makanan atau minuman," jelas Arif. 


Pihaknya berharap, setelah Perda tentang mangrove ini terbentuk, masyarakat dapat mengawal regulasi dan membuat program untuk pengembangan mangrove.Sebab hadirnya sebuah regulasi yang mengatur tentang kelestarian mangrove, tentunya bisa lebih mudah untuk dikembangkan termasuk melakukan konservasi dan lebih memperoleh kepastian hukum,"


Editor : Edhy Bidik Nasional