Rabu, 05 April 2023

DPC Kabupaten Bener Meriah, menyerahkan Surat perlindungan hukum ke pengadilan Negeri Kabupaten Bener Meriah

Tags

DPC Kabupaten Bener Meriah, menyerahkan Surat perlindungan hukum ke pengadilan Negeri Kabupaten Bener Meriah
BN Online ; Bener Meriah 05/04/2023Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bener Meriah SAPRI GUMARA Di wakilkan oleh Darussalam(wakil ketua) dan M YASIN (Sekjend) menyerahkan surat perlindungan hukum ke pengadilan negri bener meriah, karna ketua dpc bener meriah sedang mengurus ketua pac timang Gajah yang sedang operasi di Kabupaten Bireuen

Dalam hal ini ketua DPC Partai Demokrat menyampaikan kepada kami pihak media perihal penyerahan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Bener Meriah,

" Benar bahwasanya kami DPC Partai Demokrat telah menyerahkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Bener Meriah, Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum AHY dan seluruh ketua DPD dan DPC seindonesia secara serentak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA). “Ini merupakan wujud Kewaspadaan kami dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai”, ujarnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kami DPC Partai Demokrat Kab. Bener Meriah tetap mendukung AHY untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat, kami juga perwakilan daerah akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai"

Sapri Gumara juga menyampaikan bahwa kejadian ini bukan untuk pertama kalinya terjadi di tubuh partai demokrat.

"Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Partai Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama." Tutup Sapri Gumara

Editor : Riga Irawan Toni