Senin, 15 Mei 2023

Hingga Pukul 23.59,Tidak ada Kendala Semuanya Berjalan Dengan Lancar,ini ungkapan Ketua Bawaslu Bantaeng dalam Konferensi Pers Semalam

Tags


 

BN Online Bantaeng,-- Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten bantaeng, pada pemilu tahun 2024 Kabupaten Bantaeng sampai pada pukul 22.00 wita,dalam masa injury time ini, dipastikan beberapa partai politik kemungkinan besar tidak bakal ikut dalam pesta demokrasi Bakal Calon Legislatifnya.


Dan malam ini kita masih menunggu dari Partai Ummat,Partai Gelora, Partai Buruh.


Sementara PBB telah menyatakan pengunduran dirinya dari Bakal Calon Legislatif, melalui surat pengunduran diri,bahkan Partai Garuda dan PKN kemungkinan besar tidak ikut pada pemilu tahun 2024 atau sebagai penonton saja.sampai pada pukul 22.25 wita, ternyata Partai Buruh batal malam ini mendaftar di KPU Bantaeng.Hasil konfirmasi Lukman HS Ketua Devisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu melalui via telpon ke Ketua Partai Buruh menyatakan tidak ikut dikontestan Pemilu Tahun 2024. 


Dari hasil Konferensi Pers pada Ahad pukul 23.59 Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi bersma komisioner lainnya, Sekretaris KPU dan Ketua Bawaslu Bantaeng M.Saleh mengatakan 14 Partai Politik telah diterima sampai pada pukul yang ditentukan KPU Bantaeng,dan 4 Parpol tidak mengikuti pesta demokrasi pada pemilu tahun 2024.


Hamzar Hamma mengatakan,"Sejak dibuka dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2024,pengajuan dan penerimaan bakal calon legislatif bantaeng hingga malam ini berkas pengajuan partai politik yaitu PDI Perjuangan,Nasdem,PAN,PPP,PKS,PKB,Gerindra,PSI,Hanura,DemokratGolkar,Perindo,Ummat,Gelora.


"Sementara yang tidak mendafatar Pengajuan Bakal Calon ke KPU Kab. Bantaeng,PBB,PKN,Garuda,Buruh".Tambahnya.


"Jadi 14 Parpol ini akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 15 Meisampai 23 Juni 2023,selama 40 hari, setelah melewati 40 hari kita akan menyampaikan pemberitahuan Parpol selama 3 hari dan dilanjutkan dengan perbaikan selama 14 hari, selanjutnya pencermatan DPS sampai masuk ditanggapan masyarakat terkait dengan DCT  yang keseluruhannya tahapan pencalonan memakan waktu 6 bulan 4 hari dan itu ditetapkan pada tanggal 4 November 2023".Ucap Lukmas HS Ketua Devisi Tehnis KPUD Bantaeng dalam keterangan konferensi pers.


Ketua Bawaslu Bantaeng M.Saleh,"Kita telah bersyukur pada momen yang penting ini hingga pukul 23.59 telah dilewati, menurut kami dalam pengawasan pengajuan dan penerimaan bakal calon legislatif bantaeng ini,berjalan dengan lancar,sehingga tata cara dan mekanisme,untuk proses yang terakhir partai gelora kita akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan waktu yang diberikan oleh KPU Bantaeng 2 kali 24 jam untuk upload disilon".Jelas M.Saleh dalam konferensi persnya.


"Tetapi, lanjut M.Saleh, jika ada hal hal yang kemudian ada kendala dari Parpol akibat keputusan dari KPU dalam berita acara,mereka bisa mengajukan sengketa dikami dan jika ada hal hal yang menyangkut administrasi bisa mengajukan ke Bawaslu.Dan sampai saat ini dititik terakhir pukul 23.59 tidak ada pelanggaran".tutupnya.


Editor Edhy Bidik Nasional