Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara melalui Kasat Reskrim, IPTU Pandu Harikusuma, mengatakan, penangkapan tersebut didasarkan atas laporan polisi LP.B/448/XII/2023/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN
Dijelaskan Kasat, F adalah terduga pelaku pengeroyokan terhadap Dz bin J (20), warga Mattoanging, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.
Mengenai kronologisnya, Kasat menuturkan, Jumat (22/12/2023), pukul 17.00 Wita, korban melintas di Desa Rappoa menggunakan sepeda motor miliknya.
Tepat di depan Kantor Desa Rappoa, lanjut Kasat, tiba-tiba korban dilempari batu berkali-kali oleh terduga pelaku bersama bersama beberapa temannya.
Nahas bagi korban, salah satu lemparan batu tepat mengenai kepalanya yang menyebabkan korban terjatuh dari motornya yang dikendarainya.
Melihat korban terjatuh, para pelaku mengejar dan kembali melempari korban serta melakukan pemukulan oleh pelaku berteman.
Diungkapkan Kasat, pengeroyokan tersebut berlatar belakang dendam. "Motifnya, dendam", katanya.
Kasat Reskrim memaparkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bantaeng, Bripka Sabil. Sebelum penangkapan, kata dia, didahului serangkaian proses penyelidikan.
Ditambahkan Kasat, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah handphone diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku yang saat ini kabur, kita sampaikan agar kooperatif dan segera menyerahkan diri, cepat atau lambat kita akan kejar sampai dimanapun dan sampai kapanpun, segera menyerahkan diri atau kita jemput, karena identitas pelaku sudah kami ketahui," tegas Kasat Reskrim.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional