Jumat, 14 Juni 2024

Rusli CS Melaporkan Koperasi CU. Nusantara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perjanjian Kredit Fiktif


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional.co.id - Korban penerima kredit fiktif Koperasi CU. Nusantara yang beralamat di Jln. H.M.Yamin No.12K Kampung Keling Kota Tebingtinggi, membuat pengaduan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perjanjian Kredit yang di terbitkan CU. Nusantara ke Polres Kota Tebingtinggi, Kamis (13/06/2024).


Rusli cs warga Jln. Danau Maninjau Lk.IV Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang merupakan korban pemberian kredit fiktif dari Koperasi CU. Nusantara menyampaikan kepada awak media bahwa telah melakukan langkah-langkah hukum untuk membersihkan namanya dari tuduhan bahwa dirinya ada menerima pinjaman kredit dari CU. Nusantara sebesar Rp. 180 juta dengan cara menggugat secara Perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negri Kota Tebingtinggi dengan Nomor Gugatan : 8/Pdt.G/2024/PN.Tbt dan saat ini mengadukan CU. Nusantara ke Polres Kota Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT dengan delik Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU.No.1 Thn 1946 dalam Pasal 263 KUHPidana.


Rusli juga mengatakan bahwa disaat mereka melakukan Permohonan Pinjaman senilai Rp. 180 juta pada tanggal 05 Maret 2018 tersebut diharuskan menanda tangani beberapa berkas permohonan dan blangko Akta Notaris tanpa ada notarisnya di ruangan Manager CU. Nusantara Martua Butar Butar, namun untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kredit, saya tidak pernah menandatangani surat tersebut, ucap Rusli.


"Benar saya ada menandatangani Surat Permohonan Pinjaman Kredit sebesar Rp. 180 juta begitu juga Surat Akta Notaris tanpa ada notarisnya, tapi kalau Surat Perjanjian Kredit tersebut yang menyatakan saya telah menerima uang, tidak pernah saya menandatanganinya," ujar Rusli.


Tambahnya, makanya saya terkejut, melihat ada tanda tangan saya di Surat Perjanjian Kredit tersebut dan saya meyakini bahwa tanda tangan saya dan istri dipalsukan pihak CU. Nusantara yang berdampak, saya katanya telah menerima kredit pinjaman CU. Nusantara.


Atas dasar saya merasa tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman tersebut juga tidak pernah menerima uang pinjaman kredit Rp. 180 juta dari CU. Nusantara, dengan didampingi Pengacara Sri Rahayu, SH, saya melaporkan CU. Nusantara ke Polres Kita Tebingtinggi untuk mengungkap siapa yang telah mempergunakan tanda tangan saya untuk mengambil Permohonan Pinjaman Kredit saya di CU. Nusantara.


Saya berharap kiranya pihak Penyidik Polres Kita Tebingtinggi bekerja secara profesional untuk mengungkap kejahatan ini karena saya mendengar informasi bahwa anak salah satu oknum pengurus CU. Nusantara ada yang berdinas di Polres Kota Tebingtinggi, tutup Rusli.

(Budi Hartono/Kaperwil Sumut)


News Of This Week