Dalam sesi kedua rapat tersebut, agenda utama yang dibahas adalah Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Standar Pelayanan PDPB. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme pelayanan agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pemilih.
Anggota KPU Bantaeng, Abd Rahman, dalam paparannya menjelaskan bahwa terdapat enam komponen kunci yang perlu diuji bersama dalam rancangan standar pelayanan ini. Keenam komponen tersebut meliputi persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan.
"Ada enam komponen yang perlu kita uji bersama diantaranya adalah persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk layanan, dan pengaduan," ujar Abd Rahman.
Selain komponen standar, Abd Rahman juga memaparkan alur layanan usulan yang akan diterapkan dalam penanganan masukan atau permintaan layanan terkait data pemilih. Alur tersebut terdiri dari enam tahapan strategis:
1. Penerimaan: Masukan diterima melalui kantor atau kanal resmi yang telah dipublikasikan secara luas.
2. Pemeriksaan: Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas kontak, objek masukan, serta bukti pendukung yang dilampirkan.
3. Verifikasi: Data dan substansi masukan diverifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan regulasi PDPB yang berlaku.
4. Klarifikasi: Jika diperlukan, dilakukan proses klarifikasi atau koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keakuratan informasi.
5 Tindak Lanjut: Masukan yang dinyatakan valid akan segera diproses dalam mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
6. Pemberitahuan: Pemohon akan memperoleh konfirmasi penerimaan serta informasi mengenai status penanganan atas masukan yang disampaikan.
Abd Rahman menegaskan bahwa seluruh hasil dan kesepakatan yang dicapai dalam forum konsultasi publik rancangan standar pelayanan PDPB ini akan dituangkan secara resmi melalui berita acara sebagai dasar pelaksanaan ke depan.
"Hasil forum konsultasi publik rancangan standar pelayanan PDPB dituangkan melalui berita acara," tutup Abd Rahman.
Dengan adanya standar pelayanan yang jelas ini, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Bantaeng semakin akurat dan hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yang mewakili Kapolres Bantaeng, yang mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Ketua Bawaslu Bantaeng, dan Anggota Bawaslu, Kadis Dukcapil Bantaeng, mewakili Rutan Kelas IIB Bantaeng, mewakili Kadis PMD dan PPPA, DR. Rahman Ramlan, Hamsar Hamma dan Insan Pers. Dan di lanjutkan sesi foto bersama
